KPK Takkan Hentikan Proses Penyidikan, Kecuali Pengusaha Tambang Emas Ini Meninggal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum terhadap pengusaha tambang emas Siman Bahar.
KPK menyatakan proses hukum akan berhenti ketika seorang tersangka meninggal dunia atau sakit berat.
"Nanti dalam proses berikutnya kami selesaikan, karena, kan, sudah naik pada proses penyidikan tidak kemudian berhenti, kecuali memang sakit permanen atau meninggal dunia baru itu bisa dihentikan. Tetapi sejauh belum ada yang dihentikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/4).
Saat disinggung mengapa KPK belum menahan Siman, Ali mengatakan pihaknya baru sebatas berkoordinasi dengan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Siman Bahar terakhir kami menyerahkan banyak data di tim Satgas TPPU di Polhukam, karena dulu fokusnya ke sana dulu. Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu dulu untuk kemudian membongkar dugaan yang ditemukan TPPU," jelas Ali.
Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.
KPK menyatakan proses hukum akan berhenti ketika seorang tersangka meninggal dunia atau sakit berat.
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak